Kasus RS di Jakarta Terkena Virus Ransomware - Cyber Sabotage and Extortion
Kasus Dua Rumah Sakit di Jakarta Terkena Serangan Virus Ransomware Wannacry
A. Kronologi
Kasus
Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia (Kominfo) menyebut dua rumah sakit di Jakarta menjadi korban serangan
siber ransomware WannaCry, yang juga melanda dunia.Dua rumah sakit yang dimaksud adalah Rumah Sakit
Harapan Kita dan Rumah Sakit Dharmais.
“Berdasarkan laporan yang diterima oleh
Kominfo, serangan ditujukan ke Rumah Sakit Harapan Kita dan Rumah Sakit
Dharmais. Dengan adanya serangan siber ini kami minta agar masyarakat
tetap tenang dan meningkatkan kehati-hatian dalam berinteraksi di dunia siber,”
kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan, dalam rilis
yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (13/5).
Ransomware yang menyerang kedua rumah
sakit itu, berjenis malicious software atau malware yang menyerang komputer
korban dengan cara mengunci komputer atau mengenkripsi semua data yang ada
sehingga tidak bisa diakses kembali.
Guna membuka kembali data tersebut,
korban harus membayar tebusan dalam bentuk Bitcoin. “Ini sungguh kejam,” kata
Presiden Direktur Rumah Sakit Dharmais Abdul Kadir kepada Reuters.
Dia menyebut nyaris semua komputer di
rumah sakit terpengaruh. Ransonmware itu mengunci semua data dan mengganggu
sistem teknologi informasi yang menyimpan seluruh data kesehatan pasien juga
catatan pembayaran rumah sakit.
Saat ini, RS Dharmais tengah berupaya
menginstal ulang sistem untuk membuat komputer dan server kembali beroperasi.
Dia berharap proses tersebut cepat selesai karena kini rumah sakit beroperasi
tanpa sistem TI.
Bukan hanya rumah sakit di Indonesia
saja yang menjadi korban, sistem jaminan kesehatan nasional Inggris (NHS) juga
ikut terkena dampak ransomware WannaCry tersebut. Mereka meminta pembayaran dilakukan dalam waktu tiga hari, atau harga tebusan
akan berlipat ganda. Dan, bila tidak ada pembayaran dilakukan hingga tujuh
hari, data akan dihapus.
"Ransomware berubah jadi mimpi
buruk saat menyerang institusi seperti rumah sakit, yang bisa membahayakan
nyawa orang," kata Kroustek, analis Avast. Hal itu karena file yang terkunci membuat petugas kesehatan tidak bisa
mengakses data pasien, sehingga prosedur operasi harus tertunda dan banyak
pasien yang terjebak di rumah sakit. selain rumah sakit, ransomware ini
juga menyerang bank, perusahaan, layanan telekomikasi, serta layanan
transportasi.
B. Dasar Hukum
Pasal 27 ayat 4 UU ITE, berbunyi :
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman".
Pelanggan pasal 27 ayat 4 diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Milyar
Pasal 30 Ayat 1 UU ITE, berbunyi :
"Melarang setiap orang untuk mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain tanpa izin pemiliknya".
Pelanggaran pasal 30 ayat 1 diancam dengan saksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600 Juta.
sumber :
http://allaboutcyberlaw.blogspot.com/2018/04/contoh-kasus-cyber-sabotage-and.html?m=1



Komentar
Posting Komentar